SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menangkap dua pria masing-masing berinisial EAP (30 tahun) dan DHW (20 tahun) dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2024 yang berlangsung selama 14 Hari dimulai Tanggal 02 Mei – 15 Mei 2024, Minggu (05/05/2024).
BACA JUGA : Mendaftar di DPD Partai Nasdem, H.Suherman Bertekad Pulang Kampung Bangun Kampung Halaman
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Ini adalah penangkapan yang Ke-12 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 24 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya melalui Hunas menhelaskan, pengungkapan kasus tersebut Minggu 05 Mei 2024 pukul 01.00 Wib di Kampung Lalang Panjang Kenagarian Muara Inderapura Kecamatan Air Pura Kabupaten Pessel.
Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Lalang Panjang tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku yang merupakan target operasi.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Benar saja 2 pelaku tersebut, Inisial EAP (30) (Residivis Kasus yang sama dan Pencurian) dan DHW dapat di amankan Tim dan menemukan 1 paket sedang jenis ganja kering dari saku celana EAP dan 1 timbangan digital serta 2 Android.
Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap TO 2 pelaku beserta barang bukti, mereka berdua diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan kedua Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.(Hms/SK.01)