Sabana Kaba, Padang–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian (copet) berinisial DS (27 tahun) warga Sangir Kabupaten Solok Selatan, karena diduga telak beraksi beberapa kali di kawasan Pasar Raya Kota Padang.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 9 Orang Warga Luhak Nan Tuo Positif Corona
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kasubbag Humas Ipda Helga didampingi Paur Humas Bripka Diko membenarkan, jika pihaknya telah menangkap DS Senin (24/5) malam di depan toko Bata simpang Air Mancur Padang.
Saat ditangkap dan akan dibawa ke Polresta Padang, pelaku melawan petugas dan mencoba kabur untuk melarikan diri. Namun, upayanya tersebut digagalkan Tim Klewang yang dipimpin Ipda Ori Friliansa, dengan tindakan tegas dan terukur, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan terukur pada bagian kakinya.
“Ada 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang telah dilakukan pelaku ini. Semuanya di kawasan Pasar Raya seperti bundaran Air Mancur dan Simpang Mulya,” katanya, Selasa (25/6).
Dikatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang menjadi korban pencurian di sekitar Bundaran Air Mancur. Laporan tersebut sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/256/V/2021/SPKT Unit III/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Mei 2021.
Setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Padang, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, diketahui pelakunya adalah DS.
“Pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Xiomi Redmi 6 warna biru dan 1 buah tas sandang warna biru,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)