SABANA KABA, 50 Kota–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap dua orang pria masing-masing inisial “HJS” (43 tahun) dan “G” (35 tahun) di Jalan Galo Gandang RT 000 RW 000 Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (21/03/2025) sekira pukul 01.00 WIB, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
BACA JUGA : Niat Hati Berlebaran di Kampung, Ternyata Nasib DPO Penganiayaan Harus Berakhir Dipenjara
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan, penangkapan dua orang pelaku diduga bandar sabu ini berdasarkan dari informasi warga.
“Berdasarkan informasi diterima oleh Tim Opsnal Subdit I , bahwa pelaku “HJS” sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota,”tuturnya.
Kemudian team Opsnal berupaya menangkap terduga pelaku”HJS” di dekat salah satu sebuah rumah Jalan Galo Gandang RT 000 RW 000 Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Pelaku HJS ditangkap dan ditemukan 1 (satu ) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.
Dia menyatakan, pelaku HJS mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari “S” (DPO). Ketika dilakukan pengejaran terhadap “S” Ia berhasil melarikan diri dan team Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan pelakulainnya G yang diajak panggilan “S” mengantarkan narkotika jenis sabu ke pelaku HJS.
Selanjutnya pelaku HJS dan pelaku G beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”Ditresnarkoba Polda Sumbar akan melakukan pengejaran terhadap “S” kabur ketika mau ditangkap,” imbuhnya.(TSB/SK.01)






























