SABANA KABA, Solok Selatan— Tim Opsnal Polres Solok Selatan menangkap dua orang pria masing-masing berinisial KE ( 23 tahun) dan OM (24 tahun), karena diduga sebagai pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, Minggu (23/07/2023).
BACA JUGA : Terungkap dalam Musnag, Sinyal Telekomunikasi Belum Begitu Baik di Nagari Atar
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar dan Bunga (Samaran), keduanya masih berusia 14 tahun.
Iptu Sudirman, S.H menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari kegiatan Camping yang dilakukan di Kabupaten Kerinci tepatnya di Tirai Embun Kayu Aro pada hari Sabtu (22/07/2023).
Pada kegiatan camping tersebut tersangka beserta korban menegak minuman keras merek Anggur Merah dan pada malam hari tersangka mulai merayu/membujuk korban untuk melakukan persetubuhan sehingga tersangka berhasil menyetubuhi para korban.
Iptu Sudirman, S.H menambahkan, sekembalinya dari kegiatan camping korban menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Selatan.
Setelah beberapa waktu kemudian, Tim Opsnal Polres Solok Selatan kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua Pelaku dan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk diproses sesuai Hukum.
“Kami menghimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi dan menjaga anak anaknya, demi mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Karena anak anak kita merupakan generasi penerus bangsa,” pesannya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)