Sabana Kaba, Padang–Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial JW (26 tahun) pada Jumat malam (13/8) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan depan pool bus Gumarang Jaya Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, karena diduga sebagai pelaku pencurian.
BACA JUGA : Raih Hattrick, Adi Pastikan Diri Maju ke Empat Besar MasterChef Indonesia
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kasubbag Humas Ipda Adha Tawar, Minggu (15/8) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku JW karena telah melakukan pencurian satu unit handphone milik saudara sepupunya pada Senin tanggal 09 Agustus 2021.
Hal ini diketahui saat korban bernama Ilham yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Pitameh Kel. Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung kehilangan sebuah handphone usai diberitahukan oleh ibunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Bermula ketika ibu korban mendengar suara knalpot keras dari sepeda motor JW, kemudian ibu korban yang sedang memasak didapur langsung mengejar ke kamar tempat korban tidur dan menyuruh korban memeriksa barangnya apakah ada yang hilang.
Setelah itu, korban Ilham memeriksa barangnya dan ternyata ada barang korban yang hilang yaitu handphone milik korban.
“Usai mengambil handphone tersebut, pelaku pergi dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menjual handphone tersebut kepada seseorang seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),” katanya menambahkan.
Saat ditangkap, JW mengakui telah mengambil handphone milik korban. Aksinya dilakukan ketika masuk ke dalam rumah korban tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan diproses lebih lanjut di Polresta Padang,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)