SABANA KABA, Sawahlunto—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto menangkap dua orang pemuda yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di halaman parkir Hotel Parai City Garden, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sabtu (7/11/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa tersebut masing-masing berinisial IFA alias ISAN (21 tahun) dan FNR alias ABI (20 tahun). Keduanya merupakan warga Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari informasi dan penyelidikan cepat yang dilakukan personel di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini, terutama yang menyasar generasi muda,” tegas IPTU Ary Andre JR.
Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening, satu plastik klip bening kosong, serta satu buah kaca pirek.
Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang disimpan di dalam tas hitam milik tersangka FNR. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat (BM 3867 SAN) dan satu unit iPhone 12 Pro warna abu-abu milik tersangka.
“Saat diinterogasi di lokasi dengan disaksikan saksi masyarakat, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka,” tambah Kasat Resnarkoba.
Guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sawahlunto.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat, orang tua, hingga tokoh lingkungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak muda. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan ke kepolisian apabila melihat atau mengetahui potensi peredaran narkotika di lingkungannya.(TBSB/SK.01)






























