Berdalih Bantu Jual Sepeda Motor, Eh Sopir Truk Ini Menukarnya dengan Shabu

0
1127

00SABANA KABA, Padang Panjang-Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial YH (38 tahun) di Lima Kaum Kabupaten Tanah Datat, Senin (07/08/2023) pukul 19.15 Wib, karena diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc.

BACA JUGA : Hadiri Musnag Tabek, Arkadius Sebut Kegiatan ini Sangat Strategis dalam Menyiapkan RKP

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H menyebutkan, berdasarkan keterangan korban Dewi Angraini bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 korban hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA, dengan kesepakatan harga Rp.8,- juta.

“Kemudian pelaku YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk di perlihatkan kepada si pembeli. Karena percaya kepada pelaku korban menyerahkan sepeda motor, STNK dan BPJB kepada pelaku YH di daerah panyalaian Kecamatan X Koto,” tanbah Kasat Reskrim.

Tetapi apa yang terjadi, pelaku YH tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan YH di daerah lima kaum Batusangkar, dipimpin oleh Kanit Idik Aipda Fadly Adika beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YH yang berprofesi sebagai supit truk ini.

Saat di tangkap kepada polisi pelaku YH mengakui sepeda motor tersebut telah di antarkan kepada seorang berinisial Y, beralamat di Bukit Tinggi, dengan cara menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis shabu seberat 5 gram.

Dengan di back up Satres Narkoba Polres bBkit Tinggi, jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang, di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Y sebagai penadah sepeda motor tetsebut.

“Di Bukit Tinggi tim menangkap pelaku Y yang beralamat di daerah Tigo Baleh dan di TKP juga di temukan barang bukti lain berupa narkotika jenis shabu, yang mana pelaku Y kami serahkan kepada Satres Narkoba Bukit Tinggi untuk menjalani proses hukumnya,” terang Kasat Reskrim.

Kini pelaku YH besera barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dengan Nopol BA 3112 NA diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman 4 empat tahun penjara.(Hms/ SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here