Berikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Tanah Datar Serahkan 36 Sertifikat PTSL

0
760

SABANA KABA, Tanah Datar–Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar kembali memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan menggelar acara penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA : Curi 21 Tabung Gas di Saruaso, Satreskrim Polres Tanah Datar Bekuk Dua Tersangka di Bukit Gombak

Sebanyak 36 sertipikat PTSL diserahkan kepada masyarakat di Aula Kantor Wali Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Selasa (21/01/2025) yang telah berhasil melengkapi persyaratan administrasi dan mendapatkan verifikasi dari Kantor Pertanahan.9

“Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik tanah, serta meminimalisir potensi sengketa tanah di masa mendatang,” Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Tanah Datar, Arman, SH.

Dalam sambutannya, Arman menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah, serta sebagai langkah konkret dalam upaya mewujudkan program reforma agraria.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami berharap masyarakat semakin paham dan terbantu dalam hal legalitas kepemilikan tanah. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari program pemerintah untuk mempercepat pemetaan dan pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap,” ujar Arman.

Wali Nagari Padang Gantiang Harmansyah memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar yang telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik tanah, sekaligus adanya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.

Ia berharap penyerahan sertifikat selanjutnya juga dapat diterima oleh masyarakat, karena sekarang baru diserahkan 36 sertifikat dari 108 yang direncanakan tahun 2024. Selanjutnya, kegiatan ini juga dapat berlanjut pada tahun 2025, mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here