SABANA KABA, Tanah Datar—Satuan Reskrim Polres Tanah Datar meringkus dua orang pria masing-masing berinisial A (50 tahun) dan J (54 tahun) di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum KabupatenTanah Datar, Selasa (21/01/2025), karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA : Dalam Tempo 16 Jam, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Sport di Tempat Berbeda
Kedua tersangka A dan J ini diduga melakukan pencurian tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) pada Minggu (19/01/2015) di Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas sekira pukul 03.40 WIB.
“Aksi kedua tersangka ini sempat terekan CCTV. Hingga kita berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan kurang dari 2 X 24 jam,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH, di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2025.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan selanjutnya mengambil 21 tabung LPG warna pink, minuman kaleng dan Pertalite.
“Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, tabung gas LPG yang hilang sebanyak 21, sejumlah minuman kaleng dan BBM jenis pertalite,” terang Surya.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar Minggu 19 Januari 2024.Berdasarkan laporan polisi itu, Kasat Reskrim Surya Wahyudi lansung menerjunkan tim untuk melakukan peryelidikan dan memburu para pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya.
Dalam penyelidikan itu, tim yang diterjunkan akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka dan lansung melakukan penangkapan.Kedua tersangka saat ditangkap yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim ini tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu, satu unit mobil, tabung gas LPG, kunci mobil, STNK, Gembok dan kunci, sweater dan sepatu.”Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Surya.
Penyidik menjerat tersangka dengal pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Hms/WD)