Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 24 Bungkus Kecil Sabu Diamankan dari Pelaku

0
566

SABANA KABA, Pessel–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial EH (31 tahun), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Miliki 8 Paket Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Koto Laweh dan Sungai Pua

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Ps Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso membenarkan perihal penangkapan pelaku yang berjenis kelamin laki-laki tersebut.
“Iya benar, seorang pelaku narkoba ditangkap pada Selasa tanggal 28 Februari 2023 dini hari sekirar pukul 01.30 WIB,” katanya.

Pelaku EH merupakan warga Kampung Koto Pandan Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan. Ia ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya.“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 24 bungkus kecil narkotika gol I jenis sabu,” ujarnya.

Aiptu Doni Santoso menerangkan, penangkapan pelaku itu dilajukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga mengedarkan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan pembelian secara terselubung (under cover buy) dengan pelaku. “Saat transaksi terselubung tersebut, petugas langsung menangkap pelaku,” tuturnya.

Dari penangkapan EH, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital warna silver, tiga lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), dan satu unit handphone android merk Oppo warna hitam.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here