SABANA KABA, Solok Selatan–Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di Jorong Sungai Landeh Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir.
BACA JUGA : Melalui Pengawalan Cukup Ketat, Polisi Amankan Pemindahan 21 Narapida Narkoba ke Nusakambangan
Tersangka berinisial A (17 tahun), merupakan seorang pengangguran yang juga merupakan tetangga dari korban sebut saja Melati ( bukan nama asli) baru berusia 7 tahun, dimana korban sendiri merupakan siswi kelas 2 Dekolah Dasar di salah satu sekolah dasar yang ada di daerah tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya kepada awak media Jumat (06/12/2024)mengatakan, aksi cabul tersebut sudah dilakukan tersangka telah betlangsung sekitar 2 tahun.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban yang pada saat ini masih berusia 7 tahun, dimana korban merupakan tetangga dari tersangka itu sendiri.” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan kejinya ini telah berlangsung selama 2 tahun semenjak korban masih berusia 5 tahun.”Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dimana aksi cabul pertama kali dilakukan tersangka kepada koban di ladang jagung milik warga dengan modus memberikan uang kepada korban,” tambahnya.
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka selama melakukan perbuatannya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan lokasi yang berbeda seperti di pinggir sungai, belakang rumah korban hingga di dalam rumah korban sendiri.
AKBP Arief Mukti menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sat Reskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Aksi tersangka terakhir kali diketahui oleh seorang warga yang hendak mengambil daun pisang, melihat tersangka hendak mencabuli korban.
“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti lainya, misal pakaian yang digunakan korban, dan sebagainya,” bebernya.(TSB/SK.01)