Selang Dua Hari, Polisi Tangkap Dua Pelaku Sabu dan Ganja di Kecamatan Tanjung Baru

0
1528

SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali  mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial AG (39 tahun) dan HMY (23 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu dan ganja di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA : TSR Khusus di Masjid Nurul Huda, Bupati Eka Putra Minta Masyarakat Jangan Terpancing Isu Negatif

Untuk terduga pelaku berinisial AG , pekerjaan Tani merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru. Terduga pelaku AG  diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasatres Narkoba AKP Desneri.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru dan kemudian melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku. Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) set alat hisab narkotika jenis sabu/bong di bawah kolong meja dapur di dalam rumah milik terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk  terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dua hari kemudian, Sabtu (23/03/2024)  tim melakukan penangkapan terhadap HMY  merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam. HMY diamankan di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HMY ini, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

Pada saat dilakukan penggeladahan tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat. Selanjutnya, untuk  terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here