Cabuli Anak Balita dengan Bujuk Rayu, Seorang Buruh Tani Ditangkap Polisi

0
1712

SABANA KABA, Pessel--Diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak Bawah lima tahun (Balita) seorang lelaki inisial M (47 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani di Kampung Siguntur Tuo Kenagarian Siguntur Tuo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pessel ditangkap polisi.

BACA JUGA : Simpan Pil Extacy di Saku Celana, Pria dengan Panggilan Bule Diciduk Polisi

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkap M Sabtu 19 Maret 2022 pukul 22. 30 Wib. Dirinya tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di warung miliknya saat melakukan aktifitas di Kampung Siguntur Tuo Kenagarian Siguntur Tuo Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan ”M”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

“ Korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah 5 tahun,” kata Kasat Reskrim menambahkan.

Kanit PPA Aipda H. Sitanggang, SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara bujuk rayu, mengajak korban untuk menjemput anaknya yang sedang bersekolah, karena anak tersangka adalah temannya.

“Korban percaya saja, namun diperjalanan korban dibawa ke sebuah TKP di pinggir sungai dan terjadilah pencabulan atas korban tersebut,” sebut Kanit PPA.

Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11. 00 Wib bertempat di Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupatrn Pessel seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 Tahun 8 bulan penjara dan denda 10 Juta Rupiah.

Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Menurut Kasat, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

“Kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman,” katanya mengingatkan seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here