Sabana Kaba, Pariaman— Polres Padang Pariaman langsung melakukan respon cepat pasca dilakukannya penutupan akses jalan masuk ke Kuari lahan tambang milik PT. BSDA (Bumi Sentosa Dwi Agung) oleh Jibun CS, setelah perjanjian yang disepakati tak kunjung dipatuhi.
BACA JUGA : Menghilang ke Batam, Tim Gagak Hitam Tangkap Pelaku Curhat Kolor Ijo
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, S.Ik didampingi Kabagops Kompol Indra Junaidi, SH., Kasat Intelkam Iptu Agusma Hendri, S.H., dan Kapolsek Batang Anai Iptu Aurman, S.H. begitu mendapat informasi ada yang kurang beres, langsung terjun ke lapangan untuk membantu memediasi kepada kedua belah pihak yang bertikai.
Keguatan mediasi ini dipusatkan di Kantor Wali Nagari Kasang, dengan dihadiri oleh Wali Nagari Kasang Damanuri, Jibun CS beserta tim pengacaranya yang diketuai Dewi. Sedang dari Site Manajer PT. BSDA adalah Tundo Karyono.
Jibun CS dalam mediasi tersebut telah menyampaikan beberapa tuntutan kepada PT. BSDA (Bumi Sentosa Dwi Agung) diantaranya, meminta pihak PT. BSDA untuk membayarkan uang kompensasi yang telah disepakati secara tertulis antara Jibun CS dengan PT. BSDA yakni sebanyak 5.536 (lima lima ratus tiga puluh enam) mobil.
Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, kompensasi per mobil sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan sisa Kompensasi yang harus di bayar sebanyak 3.036 (tiga ribu tiga puluh enam). Tuntutannya lainnya berupa janji PT. BSDA yang akan membangunkan rumah milik Jibun, karena kondisi rumahnya sekarang sudah rusak.
Dalam mediasi tersebut didapati kesepakatan bahwa tuntutan Jibun CS untuk meminta kekurangan pembayaran uang kompensasi ke PT. BSDA dapat dipenuhi oleh PT. BSDA.
Terkait penggantian rumah Jibun yang rusak akibat aktifitas kerja PT. BSDA, dalam hal ini PT. BSDA akan berkoordinasi dengan PT. HKI dan PT. Rimbo Paraduan sebagai rekan kerja dari PT. BSDA untuk direalisasikan. Selanjutnya Jibun CS memberi waktu 1 bulan kepada PT BSDA, dan apabila ada kendala pihak PT. BSDA akan membicarakan kembali dengan pihak Jibun CS.
Sementara, Kapolres Padang Pariaman Dian Nugraha yang memediasi mengatakan, setelah tuntutan disepakati oleh kedua belah pihak, pihak yang melakukan penutupan akses jalan ke Kuari bersedia membuka kembali.
“Jibun CS bersedia membuka portal yang menghambat akses masuk PT. BSDA, sehingga akses jalan masuk ke Kuari sekarang sudah bisa dilewati,” ujarnya.
Disaksikan oleh AKBP Dian Nugraha, portal jalan sudah dibuka oleh Jibun Cs yang disaksikan perwakilan PT. BSDA, Wali Nagari Kasang, dan warga setempat.(SK.01)