SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar meringkus seorang pria berinisial E (59 tahun) seorang penjual nasi di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sebut saja melati (14 tahun) secara berulang kali sejak tahun 2010.
BACA JUGA : Mutasi Bergulir, Kapolres Ruly Indra Wijayanto Pimpin Sertijab Kasat Binmas
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Syafri,SH Senin (17/01/2022) menjelaskan, penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/10/K/I/2022/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 14 Januari 2022.
Kasat Syafri menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi tersebut pihak Satreskrim Polres Tanah Datar segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Setelah memiliki beberapa alat bukti permulaan diantaranya pemeriksaan dokter, maka terduga pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya di salah satu jorong di Kecamatan Sungai Tarab tanpa perlawan.
Lebih jauh disampaikan, pengungkapan kasus pencabul ini berawal pada hari Jumat Tanggal 31 Desember 2021, sekira Pukul 19.30.Wib bertempat di kediaman kakak sepupu korban bernama Bunga (nama samaran) sewaktu korban diajak untuk menginap dirumah kakaknya tersebut, karena suami kakak korban sedang pergi kerja.
Kakak sepupu korban Bunga bertanya kepada korban Melati di malam hari apakah yang bersangkutan lagi sakit, dan korban menjawab tidak. Kemudian kakaknya mendesak lagi, kenapa sering termenung dan hanya banyak diam.
“Sewaktu itulah korban bercerita kepada kakaknya bahwa korban telah sering dilakukan persetubuhan oleh pelaku yang mana dari keterangan korban berawal pada tahun 2010 sewaktu ibu korban yang bernama Mawar (nama samaran) dinikahi oleh pelaku E yang sewaktu itu ibu korban berstatus janda yang memiliki 2 orang anak,” kata Kasat Reskrim menambahkan.
Dikatakan, setelah nikah ibu korban dan pelaku tinggal dan menetap di Bukitinggi dan dalam kehidupan berjalan sampai korban masuk sekolah TK di Bukitinggi dan sewaktu sekolah TK pelaku sudah mulai mencabuli korban. Pernah korban menyampaikan kepada ibunya tentang perbuatan bapak tirinya, tetapi mendapat tanggapan dari sang ibu.
Pada tahun 2019 rumah pelaku atau korban terbakar di Bukitinggi, kemudian korban dan orang tuanya pindah ke kampung ke Kecamatan Sungai Tarab dan korban melanjutkan sekolah ke SD, seterusnya hingga kelas II SMP pelaku tetap melanjutkan perbuatan cabulnya terhadap korban hingga terakhir tanggal 15 Desember 2021.
Mendapat cerita tersebut kakak sepupu korban langsung menceritakan ke adik ibunya yang bernama Dahlia (samaran) sewaktu itu pulang dari medan dan setelah mendapat informasi itu, korban langsung dibawa eteknya (adik ibu red.) ke Medan dan dimedan atas rembukan keluarga perbuatan cabul harus dilaporkan dan maka etek korban pulang lagi ke Batusangkar untuk melapor ke polisi.
“Sampai di Batusangkar, korban di inapkan di rumah eteknya di Sungai Tarab dan tanpa sepengetahuan orang tua dan pelaku, korban ada di Batusangkar , dan setelah itu membuat laporan dan dimintakan Visum serta diamankan barang bukti.
“Selanjutnya terhadap pelaku di lakukan penangkapan di kediamannya di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar,” kata Kasat Reskrim AKP Syafri, SH.
Terhadap tersangka dapat disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 290 ke-2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(WD)