Simpan Berbagai Paket Sabu, Seorang Pria Usia 30 Tahun Diamankan Polisi

0
1525

SABANA KABA, Solok–Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pria RPA panggilan R (30 tahun) warga Pandan Baru Kelurahan PPA Tanjung Harapan Kota Solok, karena sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam suatu operasi, Minggu (16/01/2022) sekira pukul 05.30 Wib.

BACA JUGA : Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Seorang Penjual Nasi di Tanah Datar Diringkus Polisi

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap pelaku yang kemudian diketahui bernama RPA panggilan R.

Kasatres Narkoba menjelaskan, saat RP diamankan petugad ditemukan 1(satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan tersangka RPA.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersangka ditemukan 1(satu) unit HP merk REDMI warna hitam dan 1(satu) unit HP merk Samsung warna merah didalam Jok.

Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan dirumah RPA di Gang Sirsak Pandan Baru Kota Solok yang berjarak lebih kurang 50 meter dari tempat pelaku diamankan ditemukan 1(satu) buah timbangan digital merk Constant didinding kamar, 1(satu) buah klip bening yang berisikan 2(dua) buah klip bening, masing-masing berisikan 4(empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu.

Barang haram tersebut dibungkus plastik klip bening, kemudian 1(satu) buah klip bening yang berisikan 1(satu) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening serta 1(satu) plastik bening yang berisikan plastik klip bening di rak buku didalam kamar pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda jenis Scoppy warna ping No.Pol. BA 3536 PB serta kunci kontak.

“Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Joko seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here