SABANA KABA, Dharmasraya—Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial AR (34 tahun) Minggu (21/04/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, karena diduka sebagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (13 tahun).
BACA JUGA : Peduli Kecerdasan Anak, Ketua DPRD Rony Mulyadi Bantu Alat Kelengkapan Posyandu
Kejadian yang dikakukan pria bermental bejat ini dilakukan Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Ipda Riandra. SH, menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024.
Menanggapi Laporan yang disampaikan warga tersebut, Kanit Tpiter yang saat ini menjabat Plt, Kasat Reskrim Ipda Riandra bersama anggota berhasil mengaman terduga pelaku AR
Tersangka AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam, dengan kata lain pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban dengan kata-kata yang meresahksn keselamatan korban.
Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku juga mengancam korban, apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(HMS/SK.01)