Curi Empat Ekor Kambing, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Tim Macan Bara

0
5

SABABA KABA, Sawahlunto—Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto mengungkap kasus pencurian ternak penduduk (piterpen) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial A dan M ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Korban mengetahui kehilangan empat ekor kambingnya pada saat hendak memberi makan ternaknya.

Setelah mengetahui kambingnya hilang, korban melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar SMP Negeri 5 Sawahlunto. Dari rekaman itu, terlihat pelaku berinisial A membawa kambing menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan keranjang milik korban.

Keterangan saksi di sekitar lokasi turut menguatkan aksi pencurian tersebut. Salah seorang warga melihat pelaku memasukkan kambing ke dalam karung sebelum membawanya menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sawahlunto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kedua pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang.

SELANJUTNYA HAL. 2