Curi Empat Ekor Kambing, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Tim Macan Bara

0
83

Kedua pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Doni Rahmadian, S.E., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Bara bersama Unit Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan Satreskrim Polresta Padang, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu singkat,” ujar Iptu Doni Rahmadian.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita empat ekor kambing hasil curian, satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B 2678 SFQ, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kombinasi merah, serta satu keranjang anyaman rotan.

Doni menyampaikan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut. Keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Sawahlunto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Laporan cepat dari warga dinilai sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan perkara.

“Polres Sawahlunto berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” kata Iptu Doni.(TBSB/SK.01)