Kerja Rangkap, Sopir Nyambi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

0
2797

Sabana Kaba, Agam—Satres Narkoba Polres Agam kembali menangkap pelaku pengedar narkoba, tersangka seorang sopir berinitial D (36 tahun) berasal dari Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (8/1) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, S.Ik, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Elvis Susilo kepada awaj media membenarkan, jika telah melakukan penangkapan terhadap pelaku D atas tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 paket.

“Pelaku diringkus tim Satres Narkoba di kediamannya di Jorong Sikabu, Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung dan kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Agam,” kata Elvis menambahkan.

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di daerah setempat. Menanggapi informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah diketahui kuat akan kebenaran informasi tersebut, kami langsung menurunkan tim untuk menangkap pelaku. Dan pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam genggaman tangan kiri pelaku sebanyak 2 (dua) paket sabu kemudian dalam kantong celana ditemukan satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu.

“Petugas melanjutkan penggeledah ke kamar rumah pelaku, dalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan alat sabu yang diduga digunakan pelaku,” paparnyanya.(UP/sk.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here