SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung melaksanakan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait pengurusan izin pertambangan rakyat yang diajukan oleh Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Kabupaten Sijunjung.Kegiatan ini dalam upaya mendukung tertib administrasi dan legalitas sektor pertambangan rakyat.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Muhammad Arief Suleiman, S.ST Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Proses PKKPR dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam pengajuan izin pertambangan rakyat, guna memastikan lokasi yang dimohon telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
“Dengan adanya kesesuaian pemanfaatan ruang, diharapkan kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung kemudahan berusaha, trmasuk pada sektor pertambangan rakyat yang dikelola secara koperasi. Melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi, proses perizinan diharapkan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Pengurusan PKKPR ini, diharapkan Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Kabupaten Sijunjung dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Sijunjung, ujarnya (KD)































