SABANA KABA, Payakumbuh—Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap dua pria masing-masing berinisial DR (27 tahun ) dan DF (28 tahun), karena diduga sebagai pelaku jambret di Kota Payakumbuh yang sempat buron usai beraksi pada Kamis (25/11/2021) lalu. Dari kedua pelaku, salah satunya berstatus residivis.
BACA JUGA : MENGENAL PPUPD SEBAGAI APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH
“Pelaku DF yang warga Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan DF warga Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat ,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, Senin (29/11/2021) siang.
AKP Akno menjelaskan, pelaku diketahui melakukan dua kali aksi penjambretan di kawasan Simpang Sitabur dan Sungai Batang Agam, Kota Payakumbuh.
“Keduanya kami tangkap di kompleks GOR M. Yamin Kota Payakumbuh. Mereka ini beraksi pada siang hari,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Kini, kedua pelaku jambret tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh untuk di proses hukum. Barang bukti (BB) yang disita polisi di antaranya, dua telepon seluler (ponsel) dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol) yang digunakan pelaku saat beraksi.(SK.01)