Curi Ranmor di Pekan Baru, Polsek Lintau Buo Utara Tangkap Itam di Balai Tangah

0
1955

Batusangkar, (SK)–Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara berhasil menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) “O” alias Itam (21 tahun) warga Jorong. Mawar I. Nagari Lubuk jantan. Kecmatan Lintau Buo Utara. Kabupaten Tanah datar, ketika sedang menikmati hasil curian di Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin (11/6).

Keberhasilan Polsek Lintau Buo Utara membekuk pelaku, setelah korban Dedi Piliang (33 tahun) yang beralamat di jalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekan Baru melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Titanium Gold Tahun 2013 no. Pol BM 6826 dengan Noka : MH31PA002DK257867, Nosin : 1PA258529 An. ERNIDA HUTAGULUNG.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH, membenarkan, jika jajarannya telah menangkap tesangka pelaku curanmor bersama barang curiannya. Pencurian dilakukan tersangka “O” pada hari Sabtu tanggall 02 Juni 2018 Sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Adi Sucipto. Kelurahan Sidomulyo Timur.

Pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil sepeda motor dan 1 (satu) buah BPKB tanpa se izin korban. Korban dengan pelaku 1 (satu) rumah tempat tinggal, Kemudian pada saat korban pergi bekerja Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dirumah korban.

Selanjutnya pada hari senen tgl 11 juni 2018 datang pihak keluarga pelapor ke Polsek Lintau Buo Utara, dengan memberikan/memperlihatkan berupa 1 (satu) lembar STPL nomor : STPL / 804/VI/2018.tgl 04 juni 2018 tentang pencurian kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh polsek Bukit Raya Polresta Pekan Baru Polda Riau.

Dan Kanit Reskrim mengkonfirmasikan ke Polsek Bukit Raya Polresta Pekan Baru dan meminra LP curanmor tersebut dan DPO untuk dikirim ke Polsek Lintau Buo Utara. Kemudian Kanit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/804/K/2018/Sek Bukik Raya, Tanggal 04 Juni 2018 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/60/VI/2018/reskrim, Tanggal 11 Juni 2018 An. “O” alias ITAM.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim menemukan pelaku sedang membawa sepeda motor tersebut di pasar Balai Tangah Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan Surat Penangkapan Nomor : Sp.Kap/08/VI/2018/reskrim tanggal 11 Juni 2018, dan mengamankan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor di Polsek Lintau Buo Utara.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here