SABANA KABA, Sumut–Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas melaksanakan kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Desa Padang Matinggi Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara, Rabu (09/03/2022).
BACA JUGA : Baru Saja Bebas Bersyarat, Wanita Ini Kembali Ditangkap Polisi di Maninjau Agam
Kapolres Padang lawas AKBP Indra Yanitra Irawan mengatakan, dalam penggerebakan yang dipimpim Kasat Narkoba Polres Padang Lawas AKP Agus Manimbul Butarbutar, 5 pelaku diamankan dari lokasi yang sudah ditargetkan.
“Kamitelah mengamankan 5 tersangka dan saat ini sudah ditahan,”ujar Indra Yanitra Irawan, Kamis (10/03/2022) seperti dikutip dari Tribratanews Sumut.
Masing-masing tersangka yang diamankan adalah, ZH (32 tahun), MT (28 tahun), APAH (23 tahun) dan KIS (34 tahun) yang merupakan warga Padang Lawas, sedangkan TS (30 tahun) merupakan warga Desa Laubekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Dari tersanka polisi menyita 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram beserta 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam, 1 unit HP kecil merk Nokia warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 185.000.
Masing-masing memiliki peran, yakni ZH sebagai pengedar atau pemilik BB 6 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu.
Sementara 4 orang lainnya merupakan pengguna dan masing-masing hasil test urinnya setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, hasilnya positif mengandung zat narkotika mmphetamin dan Methapetamin.(SK.01)