SABANA KABA, Bengkulu— Polsek Pondok Suguh Polres Mukomuko Polda Bengkulu gelar penyelesaian perdamaian perkara dugaan tindak pidana pencurian, karena antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai, sore hari kemarin Selasa (07/09).
BACA JUGA : Peduli Perekonomian Masyarakat, Kecamatan Sungai Tarab Launching Sutera Berkah
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiarti S.IK, MH, melalui Anggota Si Humas Briptu Yogi S menjelaskan, pelaku inisial MP (33 tahun) dan ZA (26 tahun) sempat diamankan setelah sebelumnya beraksi melakukan pencurian tas milik korban yang terletak diatas motor terparkir di Jalan Lintas Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Minggu (05/09/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyatakan tidak ingin memperpanjang perkara mengingat barang yang dicuri hanyalah sepasang baju senam dan korban sepakat melakukan perdamaian dengan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
“Untuk menguatkan pernyataan, kedua belah pihak kemudian melakukan penandatangan surat pernyataan perdamaian dan diharapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” ujarnya seperti dikutip Tribrata News Bengkulu.(SK.01)