SABANA KABA, Riau–Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Aman Aroni SH bersama anggotanya mengamankan 5 pelaku judi jenis kartu domino qiu-qiu disebuah warung Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA : Menunggak Pajak Reklame, Satpol PP Turunkan Puluhan Papan Reklame
Kelima pelaku judi tersebut adalah RS (42 tahun) warga perumahan PT TPP Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik, PS (63 tahun) warga Desa Sidomulyo, SP (59 tahun) warga Desa Sidomulyo, KR (75 tahun) warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dan EM (61 tahun) perum PTPN V Bukit Selasih Kecamatan Rengat Barat.
“Benar, tadi malam, Kapolsek dan personel Reskrim Polsek Lirik mengamankan 5 pelaku judi jenis qiu-qiu,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (11/10/2021) siang.
Minggu malam, lanjut Misran, Kapolsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung jalan Lintas Timur Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik kerap dijadikan tempat berjudi. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Lirik beserta anggota melakukan penyelidikan.
Benar saja, pukul 23.00 WIB, disebuah warung banyak terlihat sejumlah orang berkumpul sedang bermain domino qiu-qiu. Warung itu langsung digerebek dan tim mengamankan 5 pria paruh baya yang sedang berjudi.
“Tanpa perlawanan 5 penjudi tersebut digelandang ke Mapolsek Lirik, selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 560,- ribu yang dipertaruhkan dalam permainan judi itu dan 1 set kartu domino,” tutur Misran seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)