Dibayangi Dosa, Tersangka Nekad Bunuh Diri Usai Bunuh Adik Sepupu

0
1363

Sabana Kaba, Pasaman–Kepolisian Resort (Polres) Pasaman berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan sadis seorang bocah di Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, setelah mengamankan tersangka Amr (30 tahun) yang mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput.

Tersangka Amr merupakan warga Suka Damai II, Nagari Panti Kecamatan Panti.dan yang bersangkutan sendiri masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

“Ya benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bocah tersebut. Tersangka merupakan abang sepupu dari korban,” kata Kapolres Pasaman melalui Kasat Reskrim AKP. Lazuardi kepada awak media, Senin, (20/5).

Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku telah dicurigai pihak kepolisian disaat hilangnya si anak sejak Rabu malam kemarin. Namun, pihak kepolisian belum bisa mengamankan pelaku karena alat bukti masih lemah.

“Kita telah mencurigai pelaku, namun alat bukti kita masih lemah saat itu, sehingga kita tidak bisa berbuat banyak terhadap pelaku. Pihak kepolisian, katanya baru bisa mengamankan pelaku pada Jum’at malam, karena alat bukti yang menguatkan tersangka pelaku pembunuhan telah didapat,” tambahnya.

Pelaku langsung kita amankan saat dia dirawat di RSUD Lubuk Sikaping. Karena pada Kamis subuh pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput. Minggu kemarin, tersangka kata Kasat Reskrim telah dibawa ke Polres Pasaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dia kita bawa dari RSUD sekitar pukul 15.00 Wib ke Polrels Pasaman. Pelaku telah kita tahan di sel Mapolres Pasaman, dari hasil penyidikan sementara, pelaku melanggar pasal 338 KUHP jo UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.(sk.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here