SABANA KABA, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Rabu(02/07/2025) sekira pukul 14.30 Wib di sebuah rumah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas. Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan 3 orang terduga dengan inisial RHA (31 tahun), AS (34 tahun) dan K (41 tahun).
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi,Arvi, SH. MH menjelaskan, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa terduga RHA sering mengedarkan narkotika di Jorong Nan Ampek Pagaruyung. Begitu mendapat informasi tersebut, dengan cepat tim berhasil mengamankan RHA tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 14.30 wib yang saat itu juga mengamankan 2 orang lainnya berinisial AS dan K
Saat dilakukan penggeledahan rumah, tim menemukan 5 (Lima) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, dibungkus plastik klip, 1 (Satu) Unit timbangan Digital, 3 (tiga) pak plaskit klip, 1 (satu) set alat hisap (bong), dan uang Rp 300.000,-
.
Petugas juga menggeledah rumah orang tua AS yang beralamat di jorong Kampung Tangah Nagari Pagaruyung. Tim menemukan 1 (satu) Unit timbangan dan 1 ( satu) pak plastik klip.
Pada saat penggeladahan dan penyitaan barang bukti tim disaksikan Kepala Jorong dan Masyarakat sekitar. Terduga RHA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan untuk dijual kepada pengguna narkotika
Pada saat dimintai keterangan, AKP Muhammad Arvi SH. MH. menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk waspada serta memperhatikan keluarga dan sekitar agar terhindar dari bahaya dari Narkotika. Terhadap tindakan ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.(WD)