Sabana Kaba, Padang—Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Perumnas Pegambiran Padang, Jumat tanggal 20 November 2020 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial DP (33) ini, ditangkap setelah aksinya terekam dari kamera CCTV.
BACA JUGA : Covid 19 Semakin Merajalela, Warga Tanah Datar Positif Mencapai 21 Orang
“Pelaku dibekuk di Jalan Biduri V nomor 67 Perumnas Pengambiran Kecamatan Lubuk Begaluang Kota Padang,” kata Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, Sabtu (21/11) seperti dikutip dari TNS.
Kasat Reskrim Rico menjelaskan, pelaku tersebut melakukan curanmor pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu dan aksinya sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di Mesjid Almunawarah yang berada di Kecamatan Nanggalo.
“Korban bernama Harjono yang saat itu pergi shalat ke Mesjid tersebut dan memarkirkan sepeda motornya. Saat selesai shalat, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya,” terangnya.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Nanggalo dengan Nomor: LP/174/B/X/2020/Sektor Nanggalo tanggal 23 Oktober 2020.
“Kami mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui dari rekaman CCTV tersebut bahwa pria yang berada di video rekaman itu adalah DP (33).
“Setelah mendapatkan identitas tersangka, kami kembali mencari tahu keberadaannya dan tadi malam kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah tersebut,” jelas Kompol Rico.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BA 2417 E. Kemudian tiga buah anak obeng yang sudah diruncingkan yang digunakan dalam melakukan aksinya, satu buah kunci reng 8 milimeter dibalut
dengan lakbat hitam yang juga merupakan alat yang digunakan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(SK.01)