Sabana Kaba, Tanah Datar–Penyidik di Polres Tanah Datar, menginformasikan bahwa mengenai kasus yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif anggota DPRD Tanah Datar terpilih periode 2019/2024 KA dari Dapil IV Tanah Datar, terkait tentang penjualan jamu tanpa Izin telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hal ini telah dikemukakan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Parajas.SH melalui kasat reskrim AKP Purwanto.SH.MH yg didampingi oleh Kanit II Tipidter Ipda Ary Andre.JR.SH, di ruangan kerjanya hari ini. ” kata Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usma, SH melalui pers releasnya, Selasa ( 16/7).
Dijelaskan, pihak Polres melakukan penyelidikan atas kasus ini, dengan telah memanggil terlapor KA meminta keterangan dan selanjutnya meminta keterangan dari saksi pelapor Badear Syamsu serta saksi-saksi lainya serta mengumpulkan barang bukti.
“Kemudian dilakukan gelar perkara pada hari Senin kemaren dan disimpulkan bahwa kasus ini telah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan”.kata Kasubag Humas mengutip ucapan Kapolres Tanah Datar Bayuaji Yudha Prajas.
Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli di Kementrian Perdagangan tentang penjualan produk yang diduga tanpa dilengkapi izin. Dan kita menunggu jawaban dari ahli kalau seandainya hasil dari ahli mengatakan ini suatu pelanggaran terhadap ketentuan undang undang, maka penyidik akan mengambil langkah dan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. (WD)