Sabana Kaba, Payakumbuh—Dua pria masing-masing AS (20 tahun) dan JH (23 tahun) terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Payakumbuh, Sabtu (13/7) sekitar pukul 05.000 Wib, karena diduga melakukan tindak pidana Narkoba jenis daun ganja yang disimpan di dalam semak belukar di tepi sawah.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasatres Narkoba Iptu Desneri, SH membenarkan, jika pada hari Sabtu tanggal 13 juli 2019 sekira pukul 05.00 wib, di Lingkuang Padang Kaduduak Kelurahan Tigo Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh telah diamankan dua orang laki-laki AS dan JH alias Panjul di dalam rumah kontrakan.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengakui bahwa ada menyimpan Narkotika jenis daun ganja di tempat yang berbeda,” kata Kasatres Narkoba Desneri.
Untuk tersangka AS menyimpan daun ganja di pinggir sawah di dalam semak-semak dan tidak jauh dari tempat tersebut JH juga mengakui telah menyimpan barang haram jenis yang sama.Adapun berat dari Narkotika jenis daun ganja yg telah disita adalah seberat 3.835,79 gram.
Lebih lanjut dijelaskan, pada TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) I ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika jenis daun ganja, dibungkus dengan lak ban warna kuning dengan berat lebih kurang 1.420 gram.
Kemudian BB lainnya berupa 1(satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja, dibungkus dengan kantong plastik warna merah seberat lebih kurang 40 gram, 10(sepuluh) paket sedang yg diduga Narkotika jenis ganja yg di bungkus plastik warna bening seberat lebih kurang 151.95 gram,4(empat) paket kecil yg diduga Narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 33.84 gram dan Uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak Rp. 500.000,–
Sementara di TKP II, ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika yg diduga jenis daun ganja seberat 2.200 gram serta ,–Uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja sebanyak Rp.1.000.000,– Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Lurah dan Ketua RT setempat.(WD)