Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI

0
2492

Sabana Kaba, Sumut–Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap IS (25 tahun) tersangka pembunuhan pensiun TNI Parlidungan Napitupulu (62 tahun) warga Jalan Jaring Udang I Lingkungan 28 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dalam tempo tidak sampai 24 jam.

BACA JUGA : Simpan Shabu 80,16 Gram, Pemuda Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Tersangka diamankan IS warga Jalan Gudang Arang Lorong Supir Kecamatan Belawan I Minggu (03/01/2021), lalu sekira pukul 24.00 WIB.Sedangkan dua orang lagi masing – masing berinisial AL (40 tahun) dan DN (37 tahun) masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek SH, Selasa (05/01/2021) menjelaskan. penangkapan tersangka dilakukan dikediaman tersangka Jalan Gudang Arang Lorong Supir Kecamatan Belawan I.

”Kita tangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka kita tangkap saat berada dikediamannya,” ucap Kasat Reskrim I Kadek menjelaskan lagi seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.

Sebelumnya tersangka bersama dengan dua orang temannya melakukan penikaman terhadap korban bernama Parlidungan Napitupulu saat berada disebuah kafe di Belawan.

”Korban meninggal dunia, lantaran adanya 2 luka tusuk ditubuh. Keluarga korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Kadek.Petugas yang menerima laporan adanya pembunuhan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka. Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu buah topi warna crim dengan jaring coklat dan 1 buah celurit di temukan di kamar mandi.

Kasatreskrim Polres Belawan ini juga mengatakan, dari pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban bersama kedua temannya, dan penusukan tersebut telah mereka rencanakan sebelumnya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs 338 jo 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara minimal 20 tahun penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here