SABANA KABA, Pesisir Selatan — Unit Reserse Kriminal Polsek Koto XI Tarusan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial ZH (46 tahun) Rabu (28/05/ 2025) sekitar pukul 05.00 WIB, karena diduga sebagai penadah dan pelaku pertolongan jahat dalam perkara pencurian kendaraan roda empat.
BACA JUGA : Memasuki Akhir Q2, Menteri Nusron Imbau Jajaran Reviu Capaian dan Penuntasan Target Kerja
Penangkapan dilakukan di jalan raya Padang–Painan, tepatnya di wilayah Kenagarian Baruang-Baruang Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan. Tersangka ZH diketahui seorang sopir yang berdomisili di Kampung Nanggalo, Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mengetahui pelaku melintas di depan Mako Polsek Koto XI Tarusan menggunakan mobil dengan plat nomor yang telah teridentifikasi sebelumnya. Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama anggota segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang disebutkan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, rekan pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan dan perkaranya telah memasuki tahap II sekitar satu minggu sebelumnya.
Situasi selama proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polsek Koto XI Tarusan dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.(Hms/SK.01)






























