Sabana Kaba, Sumbar— Ditpolairud (Direktorat Polisi Perairan dan Udara) Polda Sumbar berhasil mengungkap empat kasus pidana dalam kurun waktu tiga bulan terhitung Juli, September dan Oktober 2020 dengan berbagai kasus. Salah satu diantaranya penggunaan ijazah palsu oleh nakhoda dan KKM.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Arlenawati saat digelarnya konferensi pers penanganan perkara oleh Ditpolairud Polda Sumbar, Senin, (2/11) di kantor Subdit Gakkum Jalan Muara Padang.
Sementara, Dirpolairud Polda Sumbar Kombes Pol Sahat M. Hasibuan, S.Ik menjelaskan kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, diantaranya kasus pelayaran dan penggunaan surat yang diduga palsu, kasus pencurian, kemudian kasus narkotika.
“Pengungkapan kasus pelayaran yakni penggunaan ijazah palsu oleh Nakhoda dan KKM, dengan tersangka nakhoda dengan inisial TS (51 tahun) dan KKM (Kepala Kamar Mesin) inisial FS (31 tahun). Kasus Ini merupakan yang pertama kali di Sumatera Barat yang kami ungjap,” jelas Dirpolairud Polda Sumbar yang didampingi Wadirpolairud dan Kasubdit Gakkum seperti dikutip dari TNS.
Dikatakan, pengungkapan ini saat Kapal Polisi Ditpolairud tengah melakukan patroli laut, kemudian melakukan pemeriksaan kapal bernama TB. Solomon Dolphin yang sedang mengandeng Tongkang BG. Jumaerah Bay 2307 dimana kapal tersebut tengah memuat limbah B3 dari Batam ke Padang, Sumatera Barat.
“Ketika memeriksa dokumen kapal, ada ijazah kepelautan yang diduga palsu. Ketika dikoordinasikan dengan lembaga pendidikan, disebutkan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat dengan nama tersangka (TS dan FS). Dan tersangka juga tidak pernah melaksanakan pendidikan disana,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kapal boat beserta tongkang, dokumen kapal serta surat ijasah yang diduga palsu.
“Tersangka melanggar Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Selanjutnya, kasus lainnya adalah pengungkapan kasus pencurian dan narkoba,” sebutnya
Kasus pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pelabuhan Perikanan Bungus. Tersangka datang bersama 3 orang temannya dengan mengambil besi radio komponen (pendeteksi untuk alat pancing) dan blower.
“Satu orang berhasil ditangkap, sedang tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.
Kemudian, kasus narkotika dengan dua orang tersangka dengan TKP yang berbeda. Tersangka pertama, kasusnya diungkap dengan barang bukti 31 paket yang diduga sabu. “Narkoba jenis sabu hendak dibawa tersangka ke Mentawai,” ucap Kombes Pol Sahat.
Selanjutnya di TKP Dermaga Perikanan Bungus, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS (36 tahun) yang berprofesi sebagai buruh, dengan barang bukti 15 paket sabu dan helm, Handphone, dompet, uang tunai Rp. 48,- ribu.(SK.01)