Diduga Punya Hubungan Terlarang, Pelaku Nekat Tikam Suami Sang Pacar

0
890

SABANA KABA, Riau–Opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pria berinisial F alias Bugil (34 tahun) warga Jalan Pustu, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, karena diduga telah melakukan penikaman terhadap AR Sidabutar (36 tahun).

BACA JUGA : Coba Perkosa Seorang Gadis, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga

“Pria ini ditangkap karena diduga telah melakukan penikaman pakai pisau terhadap korban atasnama Ahmad Ridho Sidabutar warga Jalan Teluk Pulai Darat, RT.002, RW.RW, Kep Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas ( Palika ), Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Sabtu (26/2/2022).

Juliandi menerangkan, pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 15.15 Wib, korban bersama dengan saksi Murni ( yang merupakan istrinya korban.red ), dengan menggunakan sepeda motor pulang dari berbelanja.

Lalu didalam perjalanan pulang menuju rumahnya sekira pukul 15.30 Wib. Tepatnya di Jalan Cinta, Kepenghuluan Teluk Pulai tiba-tiba dari arah semak-semak yang ada dijalan sebelah kanan, pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang mengenai tangan sebelah kiri korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek di tangan sebelah kiri.
Setelah melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau tersebut, pelaku langsung melarikan diri, dan korban yang dalam keadaan terluka pun langsung dibantu warga yang lewat membawa ke Puskesmas Panipahan guna mendapatkan perawatan.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang, apalagi luka dialaminya dijahit sebanyak 15 (Lima Belas) jahitan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut,” kata Juliandi.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, lanjut Juliandi, Kapolsek Panipahan AKP. Boy Setiawan SAP. MSi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bripka Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari pelaku.

Kemudian, pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) atasnama Faisal alias Bugil tersebut yang sedang berada di Sei Berombang, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Panipahan menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan. Selanjutnya Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Panipahan beserta anggota Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

SELANJUTNYA HAL 2 : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here