Gelapkan Televisi dengan Modus Pura-Pura Beli, Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
880

SABANA KABA, Padang--Tim 1 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang laki-laki betinisial AM (43 tahun), karena diduga telah melakukan pelanggaran Tindak Pidana Penggelepan barang elektronik berupa TV, Rabu (22/06/2022).

BACA JUGA : Bupati Tuntut Profesionalisme, Kadis Pertanian Laporkan Kekurangan Penyuluh

Instagram Polresta Padang mengabarkan, dari tangan terduga pelaku AM, Tim Klewang mebgamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit televisi merk Sharp 24 inch warna hitam.

Kasus penggelapan inu berawal pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 12.30 wib di Kopas Plaza Pasar Raya Kota Padang terduga pelaku “AM” berpura-pura hendak membeli 1 unit televisi 24 inch dan 1 buah kipas angin kepada korban, kemudian pelaku minta agar diantarkan ke rumah nya didaerah Padang Pasir dan pembayaran akan dilakukan setelah barang sampai dirumah.

Korban menyetujuinya dan menyuruh agar karyawan tokonya mengantar barang ke rumah pelaku di daerah Padang Pasir dan setelah sampai di daerah Padang Pasir, kemudian pelaku meminta agar karyawan toko korban berhenti dipinggir jalan karena rumah pelaku berada digang sempit dan pelaku mengambil 1 unit televisi merk sharp 24 inch.

Pelaku minta karyawan toko korban menunggu dipinggir jalan daerah Padang Pasir tersebut dan setelah itu pelaku masuk ke dalam gang dan tidak lagi kembali dan menjual televisi tersebut kepada laki-laki inisial “H” seharga Rp 1.300.000,-

Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku sudah melakukan aksi jahatnya di 15 Toko berbeda yang ada di Kota Padang. Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(SK.01 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here