SABANA KABA, Tanah Datar—Satpol PP dan Damkar Tanah Datar mennggelar Operasional Penegakan Perda Tanah Datar Nomor 4 /2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Damkar Tanah Datar Nomor 332/30 /Gakkumda-2022.
BACA JUGA : Diduga Punya Hubungan Terlarang, Pelaku Nekat Tikam Suami Sang Pacar
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen melalui Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS Elfiardi mengatakan, keguatan yang berlangsung Sabtu dan Minggu 26 dan 27 Februari 2022 tersebut dengan sasaran kelompok remaja balapan liar, pasangan muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam, Pulbaket transaksi PSK, anak-anak hisap lem dan memantau aktivitas di Bumi Perkemahan.
Dijelaskan, untuk mendukung kegiatan operional tersebut diturunkan Satpol PP sebanyak 15 personil, dengan hasil operasional pembubaran balapan liar depan Gedung DPRD Tanah Datar di Pagaruyung dan depan Gedung Promosi Batusangkar.
Kemudian, membubarkan pasangan pacaran hingga dini hari di Taman Pagaruyung dan sekitar Cindua Mato, Pengawasan Pengamatan (Wasmat) perbuatan maksiat dan Wasmat tamu dari sebuah yayasan di Padang, yang melakukan camping di bumi perkemahan dan sekaligus pengawasan sekitar kawasan Kantor Bupati.
“Kegiatan ini bertujuan meminimalisir gangguan Trantibum akibat perilaku remaja di akhir pekan, mencegah berbagai potensi perbuatan maksiat serta mengedukasi remaja dari pelanggaran asusila dan gangguan trantibum serta Budaya Minangkabau,” tambah Elfiardi.(WD)