SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar meringkus seorang pria berinisial ID alias Kupok (35 tahun), karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan petugas saat melakukan transaksi di pinggir jalan raya Jorong Tigo Tumpuak, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kamis (02/07/2026) sore.
Penangkapan pelaku bermula dari upaya undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini mengarahkan petugas untuk melakukan transaksi di lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku sudah menunggu dan langsung melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan di hadapan saksi-saksi dari masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibalut tisu di genggaman tangan kanan pelaku, serta satu paket lainnya yang disimpan dalam plastik klip.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Harmen, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Harmen, S.Sos., M.H.
Barang bukti yang disita petugas berupa 2 paket narkotika jenis sabu. 1 lembar tisu pembungkus. 1 unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dan1 helai celana pendek warna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Polres Tanah Datar juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(TBSB/SK.01)






























