OLEH: NADIRA MARDISON, S.PD. MH
PPUPD AHLI MADYA PADA INSPEKTORAT KAB. TANAH DATAR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya, sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya.
Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan efisien dan efektif, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dapat dipenuhi dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah seperti yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93 ayat (1) dan (2) yaitu, Pendekatan Penganggaran Berdasarkan Kinerja. dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Sistem penganggaran seperti ini disebut juga dengan anggaran berbasis kinerja (ABK).
Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja setiap program yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja dalam Satu Tahun Anggaran.
ASB berisikan analisis beban kerja dan analisis belanja. Analisis beban kerja merupakan analisis jenis kebutuhan, kualitas, dan kuantitas sumber daya yang dibutuhkan dalam satu kegiatan tertentu, harus dibedakan antara sumber daya mandiri dan sumber daya bersama. Untuk kepentingan penganggaran sumber daya bersama seharusnya diabaikan untuk menghindari double counting.
BACA SELANJUTNYA HAL 2