SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang Menangkap SR (52 tahun), karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Bukhari Dt.Tuo, SE : Pelebaran Jalan Malalo Bisa Diperjuangkan, Bila Tanah Dibebaskan
Terduga pelaku SR ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit Resum Aipda Fadly Adika pada sebuah pondok tengah sawah di nagari Air angek pada Selasa 2 Mei 2023.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan kepada pelaku SR karena diduga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur masing-masing berusia 13 tahun.
Donny menambahkan, Pelaku SR yang profesi sebagai petani dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan mengimingi korban akan di belikan makanan, Kue, main HP dan Main Play Station secara gratis di rumah pelaku.
“Aksi pelaku ini sungguh bejad, karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak soaial dan efek mental para korbannya pada masa yang akan datang,” Ujar Donny seperti dikutip dari instagram polrespadangpanjang.
Kini pelaku SR sudah mendekam di Sel tahanan Polres Padang Panjang untuk prises penyidikan lanjut dan kepada pelaku di kenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(SK.01)