Dompet Penumpang Tertinggal, Sopir Travel Sikat Uang Lewat Mesin ATM

0
4058

Sabana Kaba, Padang–Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial DS (20 tahun), karena diduga pemuda yang berprofesi sebagai sopir travel tersebut diketahui telah melakukan pencurian uang milik salah satu penumpangnya melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) beberapa hari lalu.

BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 5 Orang Warga Terkonfirmasi Pisistif

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.Ik melalui Ps. Kasubbag Humas Ipda Helga membenarkankan, jika pihaknya telah melakukam penangkapan terhadap pelaku DS, setelah korban Dina Karmila melaporkan kasus pencurian yang menimpanya dengan Laporan Polisi Nomor:LP/680/B/XII/2020/SPKT tanggal 15 Desember 2020.

“Awalnya korban kehilangan dompet berisikan uang dan ATM. Namun selang beberapa hari kemudian uangnya yang ada di ATM tersebut telah habis,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Korban yang merasa dirugikan ini, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang, kemudian berdasarkan informasi yang didapat petugas dari CCTV ATM Bank Nagari dan bukti rekening koran milik korban, bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar jam 10.00 WIB.

“Tim opsnal bergerak dan mengetahui keberadaan tersangka yang mana pada saat itu tersangka sedang berada di daerah Lolong Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Sehingga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Ipda Helga mengatakan, dari pengakuan pelaku bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku mengambil barang milik korban tersebut setelah pelaku yang sebagai sopir travel selesai mengantarkan penumpang ke rumahnya masing-masing.

“Pada saat membersihkan mobil, pelaku melihat dompet dibawah kursi bagian tengah dimana dompet tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp. 290.000 dan kartu-kartu ATM milik korban,” jelasnya.

Lanjut Ipda Helga, kemudian pelaku mencoba salah satu kartu ATM Bank Nagari untuk melihat isi saldo dengan mencocokan pin ATM Bank Nagari dengan tanggal lahir milik korban yang tertera pada KTP korban.

“Karena ternyata bisa, pelaku melihat saldo sebesar Rp 11.200.000. Kemudian ialakukan penarikan tunai ATM sebanyak 6 kali dengan total uang tunai yang diambilnya sebesar Rp. 11.100.000,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya uang sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dari pelaku, kemudian satu lembar Rekening Koran Bank Nagari atas nama korban dan rekaman Video CCTV ATM Bank Nagari daerah Sawahan Kota Padang.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here