Sabana Kaba, Pariaman--Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria dengan inisial LH (45 tahun), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sekitar Pantai Cermin dan di rumahnya.
BACA JUGA : Khabar Covid 19 Tanah Datar, Satu Orang Lagi Warga Meninggal Setelah Terpapar Corona
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin, membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Iya benar, pelaku seorang laki-laki bernama dengan inisial LH, ketika sedang berada di rumahnya pada hari Jumat kemarin (6/11),” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Dikatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya yang berada di Dusun Kampung Kaliang Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman dengan barang bukti satu paket sedang berisi sabu.
“Kronologis penangkapan, setelah mendapat laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Pantai Cermin dan di rumahnya, maka petugas langsung menuju lokasi,” ujar AKP Syafrudin.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Ipda Darmawan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan satu buah timbangan digital, dua unit HP dan uang sebanyak Rp. 1.085.000,” pungkasnya.(WD)