Sabana Kaba, Sumut–Petugas keamanan Bandara Kualanamu menangkap dua wanita penumpang pesawat Lion Air masing-masing bernama I (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Aceh dan R D (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh, karena menyelundukan sabu seberat 1,3 kg.
BACA JUGA : Sehari Bekerja, Pembantu Rumah Tangga Sikat Harta Majikan Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, Selasa tanggal 6 April 2021 ke dua wanita yang diamankan itu menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika. Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang disimpan di dalam hak (sol-red) sepatu.
Begitu menemukan barang bukti narkoba, petugas bandara langsung mengamankan ke dua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto, saat dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.
“Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)