Sabana Kaba, Bukittinggi–Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Ajw (48 tahun) warga Pasa Dama Gadut Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Senin, (18/01) dini hari, karena diduga terlibat kasus pencurian dengan memecahkan kaca mobil di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Dua Warga Taman Rizano Positif Virus Corona
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik membenarkan, jika peristiwa penangkapan tersebut telah dilakukan terhadap tersangka Ajw.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan di Hotel Srikandi Kampung Cina Kota Bukittinggi, setelah tersangka merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Reskrim Polres Bukitttinggi dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi Rabu 2 September 2020.
“Pencurian dengan pemecahan kaca mobil ini berlokasi di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang Kabupaten Agam, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/185/K/IX/2020,” kata Kasat Reskrim Chairul Amri seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Pencurian dengan modus pecah kaca Mobil Honda Freed yang dialami Korban warga Aur Kuning tersebut mengakibatkan kerugian sekira Rp. 7.000.000,- , masing-masing dalam bentuk barang berharga yang dicuri berupa uang tunai, Satu buah Handphone merk Oppo, dan 2 Slof Rokok Djisamsoe.
Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah kita amankan pada tanggal 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan. Terhadap perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(SK.01)