Selang Sepekan Dilantik, DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Tanah Datar

0
4984

Sabana Kaba, Tanah Datar—Meskipun baru sepekan H.Zuldafri Darma, SH dilantik menjadi Bupati Tanah Datar, namun DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa bakti 2016-2021 di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu (20/1).

BACA JUGA : Empat Bulan DPO, Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

H.Zuldafri Darma dilantik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di auditorium Gubernuran Sumbar Rabu (13/1) lalu, menindaklanjuti keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13.4758 tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

Pelantikan Zuldafri Darma sebagai Bupati Tanah Datar agar Kabupaten Tanah Datar memiliki Bupati defenitif, setelah sebelumnya Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi meninggal dunia tanggal 19 September 2020.

Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dengan nomor 120/19/Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 17 Februari 2021.

“Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” tutur Ketua DPRD Rony Mulyadi.

Dikatakan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Masa Jabatan 2016-2021.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021 dibacakan oleh Wakil Ketua Anton Yondra. Sementara Wakil Ketua Saidani penetapan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD tahun Anggaran 2022

Sementara itu, Bupati Zuldafri Darma, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Wakil Bupati Tanah Datar dan saat ini menjadi Bupati periode 2016-2021.

“Saya dan mewakili almarhum juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil bupati, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi.Semoga ke depan Tanah Datar lebih baik lagi,” pungkas Zuldafri.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here