Empat Pelaku Narkoba Digaruk Polisi, Dua Diantaranya Kakak dan Adik Ipar

0
2477

SABANA KABA, Bukittinggi–Satuan Narkoba Polres Bukittinggi amankan 4 orang pria masing-masing ES (39 tahun), B (29 tahun), RFH (35 tahun) dan I (36 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada Jum’at (14/01/2022).

BACA JUGA : Empat Pelaku Narkoba Digaruk Polisi, Dua Diantaranya Kakak dan Adik Ipar

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah, SH Sabtu, (15/01/2022) mengatakan, penangkapan pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan penyebaran barang haram tersebut, serta guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba.

Ada 4 orang pelaku yang diamankan di lokasi yang berbeda beda, pelaku pertama berinisial ES diamankan sekira pukul 19.45 wib di Jalan Panorama, depan museum Tri Daya Eka Darma Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening seberat sekita 0,5 gram.

Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib berlokasi di pinggir jalan Simpang SanjaiKelurahan Manggih Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi diamankan pelaku berinisial B , dengan barang bukit berupa 1 (satu) paket sedang sabu.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku B yang berlokasi di Sanjai Dalam yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dan ditemukan 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening di dalam kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak plastik klip bening

Kemudian Sabtu (15/01/2022) dini harinya berdasarkan pengembangan dari pelaku B, Tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di Banto Jorong Tanjuang Medan Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Petugas mengamankan 2 orang yakni RFH dan I, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam MAGICOM , 1 (satu) buah bong dan pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu.

“Ketika dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku karena pada saat rumah dikepung, pelaku melarikan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun. mengamankan pelaku,” ucap Aleyxi.

AKP. Aleyxi menambahkan, untuk pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat, antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga yakni RFH adalah ipar dari I.

“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 Undang – undang No 35 tahun 2009,” jelas AKP. Aleyxi mengakiri seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here