Polisi Tangkap Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Anak Dibawah Umur

0
5343

SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap enam orang pria di tempat berbeda, Rabu (12 / 01/2021) pukul 19.00 Wib, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 jenis daun ganja kering.

BACA JUGA : Alami Sakit Keras, Polisi dan Warga Tandu Induk Naga ke Rumah Sakit

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas AKP Des Fiarta menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, terkait keenam pelaku terlibat penyalahgunaan narkotika ini di lokasi berbeda.

Kassubag Humas selanjutnya menyebutkan, pelaku pertama berinisal FY (33 tahun) warga Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan diringkus saat berada di Pasar Ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum.

Dari pelaku FY ditemukan 2 linting daun Ganja Kering di dalam jok sepeda motornya, sementara dua pelaku inisial A, (30 tahun) dan Y (47 tahun) keduanya kakak beradik diringkus di rumahnya di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.

Kemudian terhadap tiga pelaku lainnya dengan inisial MF (36 tahun) warga Nagari Simabur, IG (38 tahun) warga Nagari Simabur serta satu orang masih belum dewasa atau dibawah umur diringkus tidak jauh dari rumah inisial A yang sedang menggunakan Narkoba.

Dari ke-enam pelaku penyalahgunaan Narkotika ini, berhasil disita 4 (empat) paket Narkotika jenis daun ganja kering dan 3 (tiga) linting Narkotika jenis daun ganja kering , 1 (satu) kotak permen pagoda berisikan Narkotika jenis daun ganja kering , 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda Beat.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-enam pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan,” tutur Kasubbag Humas Des Fiarta.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here