Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru) kembali melancarkan razia di Kota Batusangkar, kali ini yang menjadi sasaran Kawasan Perdagangan Pasar Bawah Batusangkar, Terminal Jati dan Jalan Tengah Batusangkar, Senin (15/2).
BACA JUGA : Pecah Ban dan Hilang Kendali, Mobil Penumpang Datsun Tabrak Sepeda Motor
Kepala Satpol PP Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH menjelaskan, kegiatan razia yang dimulai pukul 9.00 s/d 12.00 WIB didukung 21 personil, masing-masing 10 orang dari Satpol PP, 10 orang Polres dan 1 orang dari Kodim 0307 Tanah Datar.
Elfiardi mengatakan, meskipun Pandemi Covid 19 hampir satu tahun melanda Indonesia, namun kesadaran masyarakat mematuhi Prokes belum optimal, masih terlihat sebagian besar pedagang dan pengunjung pasar tidak memakai masker.
“Kita masih menemukan banyak pelaku usaha yang belum menyediakan tempat cuci tangan Imbauan kepada pengunjung untuk memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk lokasi usaha,” kata Elfiardi menambahkan.
Ia mengakui, dari razia yang dilakukan Senin tersebut, Tim Gakkum Terpadu masih menemukan orang pribadi yang terjaring melanggar Perda AKB sebanyak 51 Orang serta pelaku usaha sebanyak 7 pelaku.
Kepada Pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial membersihakan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” dan seluruh pelanggar tercatat pada aplikasi Sipelada, yang berisikan data Pelanggar Perda 6 tahun 2020 se Sumatera Barat,
“Sementara untuk pelaku usaha diberi pembinaan dan teguran guna melengkapi sarana prokesnya hingga 3 hari kedepan,” tutur Elfiardi.(WD)