Miliki Satu Paket Sabu, Pria Ini Terpaksa Nginap di Ruang Tahanan Polisi

0
1621

Sabana Kaba, Solok—Satres Narkoba Polres Solok menangkap seorang pria berinisial SC (30 tahun), warga Jorong Pasa Usang, Nagari Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dalam suatu operasi Minggu (14/2) sore.

BACA JUGA : Giliran Pasar Bawah Sasaran Razia, 51 Perorangan dan 7 Pemilik Usaha Terjaring Petugas

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.Ik melalui Paur Humas Bripka Rozi membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

“Barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ditemukan dari pelaku,” kata Paur Humas Rozi seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Lebih jauh dijelaskan, pelaku SC ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Solok memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ia sering memiliki narkotika. Dari informasi ini, tim Opsnal langsung melakukan turun ke TKP dan melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Setelah menemukan pelaku yang tengah berada di Nagari Cupak, polisi kemudian mengamankan SC sembari melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Solok. Kini sedang dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Solok,” sebut Bripka Rozi. (SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here