Grebek Tempat Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Sopir

0
1202

SABANA KABA, Lampung–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial KN (33 tahun), setelah menggrebek sebuah rumah kosong yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Kasus Arteria Dahlan Dihentikan, Ahli Hukum Sebut Polisi Sudah Profesional

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (03/02/2022), pukul 20.00 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Dari lokasi penggerbekan, petugas kami menangkap KN, berprofesi sopir, warga Blok B, Tiyuh Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu (05/02/2022).

Selain menangkap seorang pelaku, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pyrex), kotak rokok merk Bull warna hitam, dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang di dapat bahwa sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” kata Kasatres Narkoba seperti dikutip dari Tribratanews Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here